Kode Perilaku Pers sulawesitoday.com

Kode Perilaku Pers sulawesitoday.com

 

  1. Dalam menjalankan tugas, staf redaksi sulawesitoday.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam box redaksi.
  2. Wartawan sulawesitoday.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber yang akan mengakibatkan hilangnya profesionalisme jurnalis.
  3. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi sulawesitoday.com.
  4. sulawesitoday.com dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang mengacu pada ketentuan UU Pers No 40 tahun 99 dan kode etik jurnalis.
  5. Wartawan sulawesitoday.com dilarang keras menyalahgunakan status kewartawanannya dalam bertugas seperti memeras/mengancam dan atau tindakan lainnya yang melanggar hukum.
  6. Wartawan sulawesitoday.com yang terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur dalam kode perilaku pers akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

 

SULAWESITODAY

 

MUHAMMAD RAFII

Pimpinan umum