151 Desa di Sulteng Masih Tertinggal, Ini Upaya Pemprov

waktu baca 2 menit
151 Desa di Sulteng Masih Tertinggal, Ini Upaya Pemprov. Foto: Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa dan Sinergitas Perencanaan dalam Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah Tahun 2024 pada Rabu (21/2/2024)/PPID Pemprov Sulteng.

151 Desa di Sulteng Masih Tertinggal

Sulawesitoday – Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengupayakan peningkatan kondisi di 151 desa yang masih tergolong dalam kategori “desa tertinggal”.

Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa dan Sinergitas Perencanaan dalam Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Sulawesi Tengah Tahun 2024 yang digelar di ruang Nagana Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng pada Rabu (21/2/2024) menjadi salah satu wujud nyata dari upaya ini.

Rakor tersebut melibatkan para pemangku kepentingan utama, termasuk Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sulteng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten/Kota se-Sulteng, serta berbagai pihak terkait lainnya.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023, masih terdapat 151 Desa di Provinsi Sulawesi Tengah yang masuk dalam kategori desa tertinggal,” ungkap Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, Christina Shandra Tobondo, dalam pemaparannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, daerah tertinggal adalah daerah Kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala Nasional.

“Penting membangun pondasi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045 dengan melakukan transformasi sosial, tata kelola, dan ekonomi,” sebut Sandra menegaskan.

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi pedoman untuk menentukan ketepatan intervensi kebijakan, yang berkorelasi dengan partisipasi masyarakat dan karakteristik wilayah desa, termasuk tipologi dan modal sosial.

“Dalam penentuan status desa tertinggal, kriteria perekonomian masyarakat seperti sumber daya manusia, sarana-prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah menjadi pertimbangan utama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *