GIF-banner-2024

2 Tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep diserahkan ke Kejati Sulteng

waktu baca 2 menit
2 Tersangka korupsi Rp 29 M di Bangkep diserahkan ke Kejati Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng.

Sulawesitoday Dua tersangka korupsi dengan nilai mencapai Rp 29 Miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penyerahan dilakukan Kamis 1 Februari 2024, oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Mereka yang diserahkan adalah AT, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, serta rekan kerjanya, Z.

Keduanya disambut oleh Jaksa Penuntut Umum Irma, SH, setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada pukul 11.00 WITA oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Tindak pidana korupsi ini terkait pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 29.357.701.823,-.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penyidik, AT selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Modus operandinya, membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total mencapai Rp 29.357.701.823.

AT tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Z, seorang direktur dari CV. UL.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, keduanya harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *