GIF-banner-2024

4 Muncikari asal Gorontalo diringkus Polisi di Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
para muncikari menggunakan aplikasi MiChat untuk menjalankan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel Parigi. Foto: Aswadin

Sulawesitoday – Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Empat muncikari asal Provinsi Gorontalo berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Parigi.

Dalam konfrensi pers di Parigi Moutong, Senin 22 Januari 2024, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Anang Mustaqim menyebut keempat tersangka diamankan pada hari Jumat, 19 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 buah alat kontrasepsi (kondom), 5 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 750 ribu.

Kronologis kejadian mengungkap para muncikari menggunakan aplikasi MiChat untuk menjalankan kegiatan prostitusi online di salah satu hotel Parigi.

Mereka menetapkan tarif antara Rp 350 hingga Rp 400 ribu per kencan dan berhasil meraih keuntungan sekitar Rp 50 ribu per pelanggan.

“Dalam kegiatan prostitusi tersebut, para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu per pelanggan dari wanita yang diduga PSK tersebut,” ungkap AKP Anang Mustaqim.

Terdapat tiga wanita yang diduga PSK turut diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dilepaskan karena dianggap sebagai korban.

Modus operandi para muncikari adalah memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan wanita kepada calon pelanggan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat muncikari ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga akan dihadapkan pada pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayah Parigi Moutong.

Kasus ini menjadi bukti nyata pihak berwajib siap bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan dan meresahkan warga.

Aswadin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *