4 potensi indikasi geografis Banggai siap didaftarkan ke Kemenkumham

waktu baca 2 menit
4 potensi indikasi geografis Banggai siap didaftarkan ke Kemenkumham. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, dan Bupati Kabupaten Banggai, H. Amiruddin Tamoreka, melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) dengan tujuan mendorong perlindungan terhadap 4 potensi indikasi geografis kekayaan intelektual yang berada di Kabupaten Banggai.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa 30 Januari 2024, kedua pimpinan tersebut disambut langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua.

Kunjungan ini membahas berbagai program rencana aksi yang akan dilaksanakan bersama, terutama terkait perlindungan indikasi geografis kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Sebagai hasil dari upaya bersama, Hermansyah menyampaikan bahwa telah dilakukan pencanangan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

“Kemarin kita telah mencanangkan agen layanan KI di Banggai, yang peresmiannya sendiri langsung dilakukan oleh Bapak Inspektur Jenderal. Tentu kita ingin agar layanan KI lebih optimal lagi, terutama karena tahun ini telah ditetapkan sebagai tahunnya Indikasi Geografis,” ungkap Hermansyah.

Dari 7 potensi yang menjadi fokus kedua pihak, 4 di antaranya yaitu Durian Asaan, Durian Nambo, Kelapa Babasal, dan Padi Organik telah teridentifikasi memiliki perbedaan yang signifikan dari daerah lain di Indonesia.

Amiruddin, didampingi oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Banggai, menjelaskan bahwa di tahun 2024, telah dialokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khusus pada layanan pendaftaran KI, dengan tujuan untuk masyarakat dan pelaku usaha di Banggai.

“Sudah dua minggu ini tim kami di Brida telah meninjau langsung proses budidaya dari keempat potensi indikasi geografis kita, dan kami yakin bahwa keempatnya akan terdaftarkan di tahun ini. Kita akan terus mengupayakan agar masyarakat kita dapat berpartisipasi untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya, kita akan siap membantu memfasilitasi,” ungkap H. Amiruddin.

Keputusan ini mendapat apresiasi dari Kurniaman Telaumbanua, yang menganggap kerja sama tersebut sangat penting. Ia berharap agar keempat potensi yang menjadi perhatian tersebut dapat terdaftar di tahun 2024.

“Sangat senang atas komitmen yang dibangun oleh kedua pihak, tentu kita berharap agar 4 potensi IG dapat segera terealisasi di tahun ini, semoga saja lebih baik lagi,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah diambil, baik dari pemerintah daerah maupun pihak terkait, proses pendaftaran kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai diharapkan dapat berjalan lebih baik dan cepat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng dan Bupati Banggai berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kekayaan intelektual guna melindungi warisan budaya dan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *