7 Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Terancam Hukuman Berat

waktu baca 2 menit
Pelaku pengeroyokan terhadap korban IA (33) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sedang diperiksa aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Banggai .

Sulawesitoday – Polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang warga di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan adalah SD alias D (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23), MF alias F (18), MI alias N (28), dan FB alias P (18), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

“Pelaku pertama yang ditangkap sebanyak lima orang. Dan yang terakhir dua orang. Jadi sudah tujuh yang berhasil kita amankan,” ungkap Tio pada hari Senin (11/2/2024).

Tim Jatanras Tompotika Satreskrim Polres Banggai masih terus memburu para terduga pelaku pengeroyokan lainnya yang belum tertangkap. Saat ini, motif dari para pelaku melakukan pengeroyokan masih dalam pemeriksaan penyidik.

“Terkait motif para pelaku melakukan pengeroyokan masih dalam pemeriksaan penyidik. Nanti akan kita update lagi,” tambahnya.

Polres Banggai mengimbau para pelaku yang masih buron untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna dilakukan proses hukum.

“Harapan kami para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum terhadap peristiwa yang sudah terjadi,” imbau Tio.

Para pelaku yang berhasil diamankan ini terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka yang terlibat dalam tindakan kriminal ini akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *