APBD Parigi Moutong 2023: Rapat DPRD Bahas Pertanggungjawaban

waktu baca 2 menit
Foto: Foto: Dalam rapat kerja DPRD Parigi Moutong pada 11 Juni 2024, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sayutin Budianto Tongani, Asisten I Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, menyampaikan jawaban Pj Bupati terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Rapat tersebut membahas rincian laporan keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan sebesar 96,05% dari target dan belanja daerah sebesar 95,50%. Asisten II menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pengagendaan pembahasan ini, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan berharap laporan tersebut dapat diterima untuk pembahasan lebih lanjut. (Aswadin)
Home > Berita Pilihan > APBD Parigi Moutong 2023: Rapat DPRD Bahas Pertanggungjawaban

APBD Parigi Moutong 2023: Rapat DPRD Bahas Pertanggungjawaban

Pemaparan Realisasi APBD 2023 oleh Pj Bupati di DPRD

Sulawesitoday – Pada Selasa, 11 Juni 2024, Asisten I Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, mewakili Pj Bupati Parigi Moutong dalam menyampaikan jawaban terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, bersama Wakil Ketua I, Faisan Badja, dan Sekretaris Dewan, Lewis.

Pembukaan oleh Ketua DPRD Parigi Moutong

Ketua DPRD, Sayutin Budianto Tongani, mengawali rapat kerja dengan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para undangan dan anggota dewan. Ia menekankan pentingnya rapat ini untuk mendengarkan jawaban eksekutif Pj Bupati mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. Sayutin juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang diwakili oleh Asisten I.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pj. Bupati Parigi Moutong yang diwakili oleh Pak Asisten dan para undangan yang telah memenuhi undangan kami,” kata Sayutin.

Pemaparan oleh Asisten II

Asisten II menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pengagendaan pembahasan rancangan perda pertanggungjawaban APBD 2023. Ia menegaskan bahwa penyampaian ini memenuhi ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Asisten II menjelaskan rincian laporan keuangan, meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Berikut adalah ringkasan realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023:

  • Pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp1.818.407.040.958,00 dan terealisasi sebesar Rp1.746.496.941.053,12 atau 96,05%.
  • Belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp1.909.395.603.102,00 dan terealisasi sebesar Rp1.823.512.126.117,80 atau 95,50%.
  • Pembiayaan dalam APBD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penutupan dan Harapan

Asisten II berharap agar laporan tersebut dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD dan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya. “Semoga apa yang kita kerjakan dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong dapat diridhoi oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan bernilai pahala bagi kita semua,” tuturnya.

Proyeksi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *