Awas! KPU Parigi Moutong Ancam Sanksi Parpol Bandel yang Tak Bersihkan APK

waktu baca 1 menit
Awas! KPU Parigi Moutong Ancam Sanksi Parpol Bandel yang Tak Bersihkan APK

Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) menjelang masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Rakor ini bertujuan untuk mengingatkan partai politik tentang kewajiban membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Iskandar Mardani, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong di Parigi, Sabtu 10 Februari 2024.

Ia menyebut Rakor hari ini kami telah menyampaikan kepada partai politik untuk membersihkan APK secara mandiri.

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang tersebut, partai politik memiliki kewajiban untuk membersihkan APK mereka sendiri.

Masa tenang kampanye menuju hari pemungutan suara berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

“APK yang harus dibersihkan meliputi yang terpasang di ruang publik maupun di Sekretariat Parpol'” ucapnya.

Masa kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari pukul 23.59 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU Parigi Moutong menekankan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban membersihkan APK dapat mengakibatkan sanksi bagi partai politik yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Oleh karena itu, KPU mengingatkan Parpol agar semua APK sudah dibersihkan pada H-1 menjelang masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *