Bagaimana Cara Mudah Mengurus BPJS Ketenagakerjaan? Cari di sini jawabannya

waktu baca 3 menit
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: tangkap layar facebook

Sulawesitoday – Perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia menjadi fokus utama dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 lebih dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK.

Lembaga ini telah melangkah lebih jauh untuk memberikan jaminan sosial terhadap risiko sosial ekonomi tertentu yang dapat dihadapi oleh tenaga kerja.

Program jaminan yang diberikan meliputi Kecelakaan Kerja, Kehilangan Pekerjaan, Hari Tua, Pensiun, dan Kematian.

Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau instansi, dengan memenuhi sejumlah syarat yang terinci sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Pemberi Kerja:

  • KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha
  • Formulir pendaftaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Pas foto berwarna karyawan/pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Syarat Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:

  • Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  • Fotokopi KTP pekerja
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Pas foto berwarna pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Cara Mengurus BPJS Ketenagakerjaan

Proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana:

  • Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Klik tombol “Daftarkan Saya” di bagian atas website.
  • Pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)” saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar Sebagai?”
  • Masukkan email perusahaan yang valid atau email perwakilan dari badan usaha.
  • Tunggu email pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi di dalamnya.
  • Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan dokumen syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Kategori Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kategori yang harus diperhatikan:

Peserta Penerima Upah:

Pegawai pemerintah non-pegawai negeri, pejabat negara non-aparatur sipil negara, dan pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.

Pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan, pekerja dalam masa percobaan, komisaris dan direksi yang menerima upah, serta pengawas dan pengurus yang menerima upah.

Peserta Bukan Penerima Upah:

  • Pemberi kerja.
  • Para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
  • Pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah.

Pekerja Migran Indonesia:

Warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Peserta Sektor Jasa Konstruksi:

Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu di sektor Jasa Konstruksi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang telah ditentukan, tenaga kerja di Indonesia dapat dengan mudah mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan jaminan sosial yang diberikan oleh program-program yang disediakan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:Apakah Proses Pendaftaran JMO BPJS Ketenagakerjaan Benar-benar Mudah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *