GIF-banner-2024

Berkas Perkara Lengkap, Dua WNA Tersangka Ledakan Smelter Nikel Segera Diadili

waktu baca 2 menit
Berkas Perkara Lengkap, Dua WNA Tersangka Ledakan Smelter Nikel Segera Diadili. Foto: penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali, Rabu 6 Maret 2024 (Humas Polda Sulteng)

Berkas Perkara Lengkap, Dua WNA Tersangka Ledakan Smelter Nikel Segera Diadili

Sulawesitoday – Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) mencapai tahap lengkap, menandakan kemajuan signifikan dalam proses hukum. Kejaksaan Negeri Morowali menyatakan pada tanggal 27 Februari 2024 bahwa berkas perkara telah lengkap, membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini, penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap Kasubbid Penmas, dalam keterangan resminya, Rabu 6 Maret 2024.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap penyidikan oleh Kepolisian dianggap selesai.

Terdapat dua tersangka, inisial ZG (41) dan Z (35), keduanya merupakan warga negara asing (WNA) dari Cina. ZG menjabat sebagai pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel, sedangkan Z menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI. Keduanya diduga terlibat dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

“Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu 6 Maret 2024.

Proses persidangan di Pengadilan dijadwalkan akan segera dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kejaksaan Negeri Morowali menegaskan komitmen untuk menuntut kedua tersangka dengan mempertimbangkan rincian dan fakta yang terungkap selama penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini mencatat 59 korban, dengan 21 di antaranya meninggal dunia, memicu dugaan unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS.

“Hari ini merupakan langkah awal menuju keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Kami akan memastikan bahwa proses persidangan berlangsung transparan dan adil,” pungkas Kasubbid Penmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *