BKN: Berikut jadwal pengusulan penetapan NIP CPNS 2023

waktu baca 2 menit
jadwal pengusulan penetapan NIP CPNS 2023. Foto: tangkap layar laman BKN.

Sulawesitoday – Proses seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) Tahun Anggaran 2023 telah mencapai tahap krusial, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para calon.

Dari laman BKN, Rabu 24 Januari 2024, menurut keterangan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, tahapan ini melibatkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang saat ini tengah berlangsung.

“Hingga hari ini, proses penyelesaian pengisian DRH untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai rata-rata 98%,” sebutnya.

Detail penyelesaian DRH untuk formasi PPPK adalah sebagai berikut:

  • PPPK Guru: 96,68% (227.650 peserta dari total 230.700)
  • PPPK Teknis: 98,19% (54.967 peserta dari total 55.982)
  • PPPK Tenaga Kesehatan: 98,40% (124.213 peserta dari total 126.231)

Sementara itu, untuk formasi CPNS tahun 2023, proses pengisian DRH atau pemberkasan akan dimulai pada tanggal 23 Januari dan berlangsung hingga 21 Februari 2024.

Setelah pengisian DRH, tahapan selanjutnya adalah usul penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN, yang dijadwalkan berlangsung pada periode 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Nanang Subandi menekankan, “Jadwal ini penting untuk diikuti oleh para calon CPNS agar proses administratif dapat berjalan lancar. Kami mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta seleksi.”

Pengusulan NIP untuk PPPK, sebagaimana diatur dalam Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023, berlangsung mulai 15 Januari hingga 13 Februari 2024.

Dengan demikian, BKN memberikan panduan jelas kepada seluruh peserta CPNS 2023 dan instansi terkait mengenai tahapan kritis dalam seleksi ini. Peserta diharapkan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan agar proses administratif dapat diselesaikan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *