BP2MI: Perangi Penempatan PMI Ilegal Demi Lindungi Hak Pekerja

waktu baca 2 menit
BP2MI: Perangi Penempatan PMI Ilegal Demi Lindungi Hak Pekerja. Foto: perlindungan pekerja ilegal (tangkap layar facebook)

BP2MI: Perangi Penempatan PMI Ilegal Demi Lindungi Hak Pekerja

Sulawesitoday – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan komitmennya dalam memerangi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal guna melindungi hak-hak pekerja.

Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia Afrika BP2MI, Lasro Simbolon, menegaskan hal ini pada kegiatan media gathering di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 23 Februari 2024.

Simbolon menjelaskan bahwa BP2MI, yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, memiliki peran penting dalam menangani para PMI yang jumlahnya sangat besar.

Menurutnya, perlindungan terhadap PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat atau BP2MI dan kementerian terkait, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pemerintah provinsi, kabupaten/kota, bahkan kelurahan atau desa.

“Dalam Undang-Undang tersebut, ada mandat yang jelas untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai pemerintah desa untuk menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat,” ujar Simbolon.

Simbolon juga menyoroti bahwa meskipun jumlah PMI yang terdaftar dalam penempatan resmi mencapai sekitar 4,8 juta orang, Bank Dunia pada tahun 2017 menyatakan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri mencapai sembilan juta orang.

Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak PMI yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintah karena penempatan mereka dilakukan secara nonprosedural atau ilegal oleh sindikat yang tidak bertanggung jawab.

“Bagi yang berangkat tidak resmi akan rentan terhadap risiko dan masalah. Pekerja migran harus berangkat secara resmi dan prosedural agar mendapatkan perlindungan oleh negara,” tegas Simbolon.

Dia menekankan perlunya dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak dan stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal.

BP2MI juga telah bekerja sama dengan aparatur penegak hukum untuk meningkatkan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI agar terhindar dari penempatan ilegal.

“Perlindungan PMI merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk oleh pemerintah daerah,” pungkas Simbolon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *