BPHN KemenkumHam RI Setujui Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum Pemprov. Sulteng

waktu baca 2 menit
BPHN KemenkumHam RI Setujui Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum Pemprov. Sulteng

BPHN KemenkumHam RI Setujui Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum Pemprov. Sulteng

Sulawesitoday – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menyetujui rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Usulan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum yang diselenggarakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada Jumat, 8 Maret 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Adiman, serta perwakilan dari Sekretaris DPRD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Koordinator Fasilitas Pembinaan Jabatan Fungsional Analisis Hukum, Alis, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang diajukan oleh Sekretaris Daerah pada 16 Februari 2024 terkait permohonan rekomendasi kebutuhan jabatan fungsional analisis hukum di lingkungan provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil diskusi dalam rapat menunjukkan penyesuaian jumlah formasi jabatan fungsional analisis hukum, dimana analisis hukum pertama tetap 36, analis hukum muda berkurang dari 27 menjadi 22, dan analis hukum Madya berkurang dari 17 menjadi 12.

Menyikapi keputusan tersebut, Kepala Biro Hukum Adiman menyatakan bahwa Sulawesi Tengah, sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan analisis hukum yang sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengapresiasi persetujuan usulan formasi Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analisis Hukum yang telah disetujui oleh BPHN, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.

Berdasarkan hasil diskusi dan evaluasi, BPHN memutuskan untuk menyetujui usulan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan menetapkan jumlah formasi analisis hukum pertama sebanyak 36, analis hukum muda sebanyak 22, dan analis hukum Madya sebanyak 12, sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas yang ada.

Keputusan ini diharapkan dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas analisis hukum di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *