Bupati Donggala Kasman Lassa Resmi Mundur Diri dari Jabatannya

waktu baca 2 menit
Bupati Donggala Kasman Lassa Resmi Undurkan Diri dari Jabatannya - Berita ini terungkap setelah Kasman Lassa mendaftarkan daftar perbaikan dokumen Calon Legislatif (Caleg) PAN Donggala ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bupati Donggala Kasman Lassa Resmi Mundur Diri dari Jabatannya – Berita ini terungkap setelah Kasman Lassa mendaftarkan daftar perbaikan dokumen Calon Legislatif (Caleg) PAN Donggala ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Bupati Donggala secara resmi mengajukan diri sebagai Bacaleg Partai PAN,” kata Ketua KPU Donggala, M Unggul, Senin 10 Juli 2023.

Ketua KPU Donggala menjelaskan bahwa Kasman Lassa terdaftar sebagai calon di Daerah Pemilihan I, yaitu Banawa-Banawa Tengah.

Diketahui bahwa ia mengajukan dokumen pendaftaran untuk menggantikan Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).

Bupati Donggala yang telah menjabat selama dua periode tersebut mendaftar di KPU bersama dengan sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala.

Ketua KPU Donggala, M Unggul, menyatakan bahwa saat pengajuan dokumen, dokumen Bupati Donggala dianggap lengkap dan memenuhi syarat.

Semua persyaratan, seperti berkas pengunduran diri sebagai kepala daerah dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri, telah terpenuhi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk kedua dokumen tersebut, surat pengunduran diri dan tanda terima, semuanya lengkap dan benar,” ujar M Unggul pada Senin 10 Juli 2023.

Baca juga: Operasi Patuh Tinombala 2023 Kota Palu, 7 Jenis Pelanggaran Ditindak Langsung

Bupati Donggala Kasman Lassa Resmi Undurkan Diri dari Jabatannya - Berita ini terungkap setelah Kasman Lassa mendaftarkan daftar perbaikan dokumen Calon Legislatif (Caleg) PAN Donggala ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bupati Donggala Kasman Lassa Resmi Undurkan Diri dari Jabatannya – Berita ini terungkap setelah Kasman Lassa mendaftarkan daftar perbaikan dokumen Calon Legislatif (Caleg) PAN Donggala ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *