Caleg Golkar di Parigi Moutong Divonis Penjara 3 Bulan atas Kasus Pelanggaran Pemilu

waktu baca 2 menit
Caleg Golkar di Parigi Moutong Divonis Penjara 3 Bulan atas kasus pelanggaran Pemilu. Foto: ruang sidang putusan kasus pidana Pemilu yang melibatkan Caleg Golkar, Selasa 27 Februari 2024.

Caleg Golkar di Parigi Moutong Divonis Penjara 3 Bulan atas kasus pelanggaran Pemilu

Sulawesitoday – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Sulawesi Tengah, pada Selasa (27/2/2024), mengambil keputusan tegas terhadap Caleg Partai Golkar, HA, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan atas kasus pelanggaran Pemilu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ramadhana Heru Santoso, SH, menyatakan HA bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Terbukti bahwa terdakwa HA dengan sengaja menjanjikan materil kepada peserta kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Ketua majelis hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH, Selasa 27 Februari 2024.

Putusan ini didasarkan pada Pasal 523 ayat 1, Jo 280 Ayat 1 huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 5.000.000,-. “Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tambahnya.

Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa handphone kepada saksi Munira.

Di antara barang bukti yang diserahkan adalah tiga lembar pemberitahuan kampanye HA di Desa Tompo, Kecamatan Taopa, serta lima lembar surat imbauan tentang pelaksanaan kampanye.

Terhadap biaya perkara, terdakwa dikenakan biaya sebesar Rp 5.000,-.

Namun, hingga berita ini disusun, terdakwa HA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Hery Yoga Satriawan, belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.

Perlu ditekankan bahwa meskipun telah diputuskan bersalah, terdakwa belum langsung ditahan.

“Berdasarkan koordinasi dengan panitera, terdakwa belum dilakukan penahanan. Ada batas waktu tiga hari untuk mempertimbangkan pikir-pikir atas putusan ini,” ujar Kasi Pidum, Muhammad Fikri, usai sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *