Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Semakin Praktis Melalui Aplikasi dan Situs Resmi

waktu baca 2 menit
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: tangkap layar facebook

Sulawesitoday – Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan pesertanya dalam memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, peserta kini dapat dengan cepat dan mudah mengecek saldo melalui aplikasi resmi dan situs web BPJS Ketenagakerjaan.

Mengecek Saldo Melalui Aplikasi JMO

Pertama, peserta dapat menggunakan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui PlayStore. Setelah mengunduh aplikasi, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone.
  • Buat akun dan login menggunakan akun yang telah dibuat.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  • Pada halaman “Jaminan Hari Tua”, klik menu “Cek Saldo”.
  • Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan.
  • Saldo JHT akan ditampilkan secara rinci bersama dengan data yang telah dilaporkan.

Mengecek Saldo Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar.
  • Jika belum terdaftar, klik “Buat Akun Baru”.
  • Klik “reCAPTCHA Saya bukan robot”.
  • Klik “Login”.
  • Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Lihat Saldo JHT”.
  • Saldo terbaru akan ditampilkan secara jelas.

Selain memberikan kemudahan akses, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi bahwa saldo JHT dapat dicairkan oleh peserta tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam konteks tertentu, peserta yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Hal ini memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam memanfaatkan dana JHT sesuai dengan kebutuhan dan situasi individual.

Dengan berbagai opsi akses yang tersedia, peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat lebih mudah mengawasi dan mengelola manfaat jaminan sosial mereka, memberikan rasa aman dan perlindungan di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *