GIF-banner-2024

Dispusaka Parigi Moutong Musnahkan Arsip In-Aktif

waktu baca 2 menit

Dispusaka Parigi Moutong Musnahkan Arsip In-Aktif – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong lakukan pemusnahan terhadap arsip in-aktif sebanyak 1000 dokumen yang tidak memiliki nilai guna. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Aswini Dimpel, belum lama ini.

Menurut Aswini, pentingnya pemusnahan arsip in-aktif agar tidak salah gunakan oleh pihak lain di masa depan. Apalagi, pemusnahan arsip inaktif turut diatur dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang kearsipan.

“Dalam Undang – undang tersebut, pemusnahan arsip in-aktif dapat dilakukan dengan cara dibakar, dicacah, dijadikan bagian kecil, dikubur dalam lubang, menggunakan bahan kimia, atau cara lainnya,” katanya.

Kemudian, tindakan fisik pemusnahan arsip in-aktif telah menjadi amanat undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 pasal 1 ayat 17, yang mana jadwal retensi arsip selanjutnya disingkat JRA adalah daftar berisi jangka waktu penyimpanan atau retensi.

Kabid Pengelolaan dan Pemanfaaatan Arsip, Dety Ellen Lapod mengungkapkan, bahwa pemusnahan arsip in-aktif tersebut berjumlah 1000 dokumen dipastikan telah dimusnahkan dengan cara pembakaran, tidak ada lagi arsip yang penting dan memiliki nilai guna.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini, diharapkan dapat memperbaiki sistem kearsipan dan mempertahankan aset yang berharga bagi Kabupaten Parigi Moutong. Pemusnahan arsip inaktif juga membantu menghindari penyalahgunaan dokumen asli dan menjaga kerahasiaan dokumen penting.

“Dengan Pemusnahan arsip inaktif ini akan menjadi contoh bagi kabupaten dan kota lain di Indonesia untuk memperbaiki sistem kearsipan dan pemeliharaan dokumen yang lebih baik lagi,” tutupnya.

Dispusaka Parigi Moutong Musnahkan Arsip In-Aktif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *