DLH Parimo: Pembabatan Hutan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi

waktu baca 2 menit
DLH Parimo Pembabatan Hutan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan bahwa pembabatan hutan manggrove di Dusun IV Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, bukan terjadi di kawasan konservasi.

DLH Parimo Pembabatan Hutan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan bahwa pembabatan hutan manggrove di Dusun IV Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, bukan terjadi di kawasan konservasi.

“Jika itu terjadi di kawasan konservasi dengan hutan manggrove yang dibabat, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhamad Idrus di Parigi, beberapa waktu lalu.

Menurut Idrus, berdasarkan fakta yang ada, lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas tambak yang ditinggalkan oleh pelaksana kegiatan sehingga tumbuh manggrove di sana.

“Mengenai manggrove, jika ada izin legalitasnya, kami akan mencantumkannya dalam dokumen lingkungan sebagai ganti rugi. Tinggal menghitung jumlah yang dibabat dan kemudian ditanam di tempat lain,” jelasnya.

Di Parigi Moutong, kata Idrus, terdapat beberapa titik yang dijadikan kawasan konservasi manggrove. Oleh karena itu, pemerintah melarang segala aktivitas di kawasan tersebut.

Sebelumnya, DLH Parimo menerima aduan dari masyarakat sekitar lokasi tambak di Dusun IV Desa Toboli bahwa terdapat kegiatan pembukaan lahan untuk budidaya.

“Kami melakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kebenarannya sesuai dengan aturan. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa memang ada kegiatan pembukaan lahan di sana,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya mengundang pelaksana kegiatan dan pihak terkait lainnya untuk melakukan mediasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dengan harapan masalah ini segera terselesaikan.

Idrus menjelaskan bahwa sebelum mediasi dilakukan, mereka telah berkoordinasi dengan pihak tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) setempat untuk memastikan tata ruang lokasi tersebut.

“Mereka menjelaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan perkebunan dan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Parigi Moutong, sehingga usaha budidaya memungkinkan jika diajukan,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pelaksana kegiatan yang membabat hutan manggrove seluas sekitar 5 hektar harus mengganti dengan menanam manggrove di lokasi lain.

Lokasi untuk menggantikan manggrove yang dibabat oleh pelaksana kegiatan tambak akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Akibat dari aktivitas pembukaan lahan tambak di Desa Toboli, sebagian pohon manggrove mati. Padahal, pada tahun 2022, Pemerintah daerah setempat gencar melakukan penanaman manggrove.

Baca juga: Belum Kantongi Izin, Pemda Parimo Hentikan Pekerjaan Tambak di Toboli

DLH Parimo Pembabatan Hutan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan bahwa pembabatan hutan manggrove di Dusun IV Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, bukan terjadi di kawasan konservasi.
DLH Parimo Pembabatan Hutan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatakan bahwa pembabatan hutan manggrove di Dusun IV Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, bukan terjadi di kawasan konservasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *