DLH Tegas: PETI di Desa Air Panas Harus Dihentikan!

waktu baca 2 menit
DLH Parimo: PETI di Air Panas Harus Dihentikan. Foto: salah satu tambang ilegal (Aswadin)

DLH Parimo: PETI di Air Panas Harus Dihentikan

Sulawesitoday – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan sikap tegas terhadap aktifitas penambangan emas ilegal (PETI) yang berlangsung di Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus, pada Kamis (22/2/2024), menyoroti urgensi penghentian kegiatan PETI yang dinilai merugikan daerah serta lingkungan.

Menurut Idrus, kegiatan PETI di Desa Air Panas tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengakibatkan dampak lingkungan yang serius.

“Ini sangat merugikan daerah, karena kalau dilihat dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada,” ujar Idrus.

Ia menekankan bahwa kegiatan ilegal ini tidak memberikan manfaat finansial bagi daerah setempat.

Lebih lanjut, Idrus menyampaikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan PETI terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Dari kegiatan sebelumnya di Desa Kayuboko, itu sudah menimbulkan efek yang sangat luar biasa,” tambahnya, merujuk pada dampak serius terhadap sungai dan ekosistem mangrove di wilayah tersebut.

DLH Parimo juga mengimbau para pengusaha tambang emas untuk beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa mereka memiliki dokumen yang lengkap.

“Jadi kalau ingin kegiatan itu berjalan lancar, segera dilegalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Idrus.

Sementara itu, DLH Parigi Moutong memastikan bahwa kegiatan PETI di Desa Air Panas harus segera dihentikan karena ilegalitasnya dan dampak merugikan yang ditimbulkan.

“Kalau menurut kami memang harus dihentikan kegiatan. Karena ini ilegal tidak berizin dan merugikan daerah,” pungkas Idrus, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindaklanjuti masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *