DPRD Parimo Teken Dokumen Rekomendasi Pansus LHP BPK RI

waktu baca 2 menit

DPRD Parimo Teken Dokumen Rekomendasi Pansus LHP BPK RI

Sulawesitoday– – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah menandatangani dokumen rekomendasi yang disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil kerja bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dokumen tersebut disusun setelah Pansus DPRD Parigi Moutong menyampaikan hasil pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna, Kamis lalu.

Anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, Mustakim Kono, menjelaskan bahwa tujuan dari LHP tersebut adalah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sementara BPK bertugas memeriksa optimalisasi alokasi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 – 2023.

“Pansus ini terbentuk setelah BPK menyerahkan LHP tahun anggaran 2022 – 2023,” ujarnya.

Pansus bertugas membahas dan menindaklanjuti LHP tersebut, serta melaporkan hasil kerja dan rekomendasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasannya, Pansus melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti temuan BPK, seperti temuan belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal yang terdapat dalam LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah.

“Pansus sepakat untuk melakukan sinkronisasi dengan OPD terkait agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

DPRD telah menyurati fraksi-fraksi untuk mengusulkan anggota yang akan ditempatkan di Pansus, dan proses pembahasan dilakukan secara mendalam untuk menyesuaikan temuan BPK dengan kepentingan pemerintah daerah.

Dokumen rekomendasi yang telah ditandatangani tersebut merupakan hasil dari proses diskusi dan analisis yang matang antara Pansus DPRD Parigi Moutong dengan pihak terkait, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *