Menuju Reintegrasi Sosial: Rutan Palu Siapkan Warganya Melalui Program Integrasi

waktu baca 2 menit
Gelar Pagar Besi, Bersama PK Bapas Rutan Palu Sosialisasikan Program Integrasi Kepada Warga Binaan. Foto: Humas Kemenkumham sulteng

Menuju Reintegrasi Sosial: Rutan Palu Siapkan Warganya Melalui Program Integrasi

Palu, 2 Februari 2024, Dalam upaya menjalankan pelayanan yang prima, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menggelar penyuluhan Program Integrasi dengan menghadirkan para warga binaan. 

Kegiatan yang bertempat di Area Stril Rutan tersebut dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Herdi, dan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pamsyarakatan (Bapas) Palu.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah warga binaan yang telah menjalani 2/3 masa pidananya, menjadi syarat utama untuk mengusulkan program integrasi. 

Pada kesempatan itu, Herdi dan PK Bapas menjelaskan definisi Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) beserta aturan dan syarat pemenuhannya.

“Lewat inovasi kita, yakni Pagar Besi, Pagi ini kami kumpulkan bapak-bapak semua untuk memberi edukasi terkait hak integrasi, yakni PB dan CB,” ungkap Herdi kepada warga binaan.

Kasubsi Yantah, PK Bapas Palu, Indah, menambahkan informasi penting terkait Integrasi PB dan CB. 

“Pembebasan bersyarat dan Cuti bersyarat merupakan hak integrasi, namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, seperti penilaian dari petugas Rutan, penyelesaian 2/3 masa pidana, dan proses litmas dari PK Bapas,” jelas Indah.

Selain persyaratan, Indah menekankan bahwa status PB yang diberikan bukan berarti warga binaan sudah bebas sepenuhnya, tetapi harus tetap melapor ke Kantor Bapas. 

“Bebas PB dan CB ini bukan berarti bapak-bapak sudah bebas sebebas-bebasnya. Hak ini diberikan sebagai hadiah karena bapak-bapak telah menyelesaikan pembinaan dengan baik, tetapi masih dalam masa percobaan dan pengawasan sebelum sepenuhnya dibebaskan,” tambahnya.

Informasi ini disampaikan sebagai upaya Rutan Palu dalam memberikan perspektif yang jelas kepada warga binaan mengenai proses integrasi dan tanggung jawab yang masih harus dipenuhi setelah mendapatkan hak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *