Kades Pelanggar UU Pemilu di Parigi Moutong Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Kades Pelanggar UU Pemilu di Parigi Moutong Jadi Tersangka. Foto: Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kasatgas Humas OMB Tinombala, dalam konferensi pers di Kota Palu, Senin 26/2/2024 (Humas Polda Sulteng)

Kades Pelanggar UU Pemilu di Parigi Moutong Jadi Tersangka

Sulawesitoday – Sebuah kejadian mengejutkan mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah seorang Kepala Desa (Kades) menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

Tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut terjadi dalam konteks pemilihan kepala dusun di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, pada rentang tanggal 13 hingga 15 Januari 2024.

Informasi yang dirilis oleh Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa Kades berinisial S diduga melakukan tindak pidana tersebut dengan membagikan kartu nama salah satu calon legislatif (caleg) Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat.

“Ketika dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kabupaten Parimo,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kasatgas Humas OMB Tinombala, dalam konferensi pers di Kota Palu, Senin (26/2/2024).

Tersangka, yang merupakan oknum Kades di Kecamatan Bolano Lambonu, diduga melanggar Pasal 490 UURI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Penyidik dari Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah menegaskan seriusitas penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu.

“Kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan,” tambah Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Kades yang menjadi tersangka dalam kasus ini merupakan satu dari beberapa kasus tindak pidana pemilu yang sedang ditangani oleh penyidik Gakkumdu Polda Sulteng.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *