Kades Wanagading Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim: Perbuatan Terbukti Merugikan Peserta Pemilu

waktu baca 2 menit
Foto: terpidana Kades Wanagading mendengarkan putusan vonis 4 bulan penjara dari majelis hakim PN Parigi, Rabu 20 Maret 2024 (Aswadin)

Kades Wanagading Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim: Perbuatan Terbukti Merugikan Peserta Pemilu

Sulawesitoday – Pengadilan Negeri Parigi telah menjatuhkan putusan terhadap Oknum Kepala Desa (Kades) Wanagading, SD, yang terlibat dalam kasus pelanggaran pemilu, Rabu 20 Maret 2024.

Hakim menetapkan vonis penjara selama 4 bulan dan denda senilai Rp 5 juta terhadap SD.

Perbuatan Merugikan Peserta Pemilu

Dalam sidang yang digelar Rabu 20 Maret 2024, majelis hakim menilai bahwa perbuatan SD telah secara sah dan meyakinkan merugikan salah satu peserta Pemilu.

Sebagai Kepala Desa, SD dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim Ramadhana Heru Santoso, SH, menyatakan, “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama tiga bulan penjara. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika terdakwa mengulangi perbuatan pidana dalam enam bulan ke depan.”

Barang Bukti Disita dan Biaya Perkara Ditetapkan

Selama persidangan, barang bukti berupa satu buah flashdisk warna putih yang berisi rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading serta 13 lembar kartu nama DPRD Parigi Moutong Daerah Pemilihan (Dapil) IV dirampas untuk dimusnahkan.

Terkait biaya perkara, majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,-.

Putusan ini disampaikan oleh majelis hakim ketua Ramadhana Heru Santoso, SH, sebagaimana dilaporkan Jaksa Penuntut Umum Deni Hartanto yang mengatakan masih mempertimbangkan opsi selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *