GIF-banner-2024

Kadis ESDM Dorong Perusahaan Tambang Patuhi Good Mining Practice

waktu baca 2 menit
Foto: acara Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (6/5/2024). (Amirullah)

Kadis ESDM Dorong Perusahaan Tambang Patuhi Good Mining Practice

Sulawesitoday – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Eddy Nicolas Lesnusa, menyerukan kepada perusahaan tambang untuk mematuhi prinsip Good Mining Practice dalam seluruh operasi pertambangan mereka.

Menurut Lesnusa, kepatuhan terhadap Good Mining Practice menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif pertambangan.

Pernyataan ini disampaikannya saat acara Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (6/5/2024).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Tambang serta pejabat penting lainnya seperti Sekretaris Dinas ESDM, Devi Borman, dan Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultan.

Kewenangan Pengelolaan Tambang di Bawah Kementerian ESDM

Sejak diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada tanggal 10 Desember 2020, semua wewenang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM RI.

Ditambahkan pula bahwa pada tanggal 11 April 2022, Presiden telah menerbitkan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara ke pemerintah provinsi. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola dan mengawasi lebih dekat izin usaha pertambangan.

Kadis ESDM berharap agar pelaku usaha pertambangan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menciptakan gagasan yang konstruktif. Hal ini tidak hanya untuk meningkatkan hasil pertambangan, tetapi juga untuk memajukan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah.

Komitmen Bersama untuk Dampak Lingkungan yang Lebih Baik

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan komitmen terkait penanganan permasalahan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *