Kantor Bupati Parimo Dieksekusi, Pemkab Siapkan Permohonan PK

waktu baca 1 menit

Kantor Bupati Parimo Dieksekusi, Pemkab Siapkan Permohonan PK

Sulawesitoday— Pengadilan Negeri Parigi mengeluarkan eksekusi terhadap lahan Kantor Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Kamis (29/2/2024).

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna menghindari pembayaran ganti rugi kepada pemenang gugatan, Viktor Tandean.

“Dalam putusan Pengadilan Tinggi, Pemerintah Kabupaten diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 3.7 miliar,” ujar Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parimo, Adrudin Nur.

Adrudin juga menyatakan, Pj Bupati Parigi Moutong merekomendasikan upaya hukum terakhir terkait proses ganti rugi tanah.

Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong telah menyiapkan langkah-langkah dan novum baru untuk pengajuan PK.

“Tentunya Pemda akan bersama-sama DPRD Parigi Moutong dalam penganggaran ganti rugi lahan,” ujar Adrudin.

Pemerintah daerah menghargai putusan Pengadilan Tinggi serta proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Parigi. “Proses eksekusi harus dilaksanakan sesuai perintah putusan Pengadilan Tinggi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *