GIF-banner-2024

Kanwil Kemenkumham Dukung Optimalisasi Regulasi Pertambangan di Poso

waktu baca 2 menit
Foto: Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar memimpin kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak daerah, Senin 6 Mei 2024. (Amirullah)

Kanwil Kemenkumham Dukung Optimalisasi Regulasi Pertambangan di Poso

Palu, Sulawesi Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi regulasi pertambangan di Kabupaten Poso.

Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak daerah, Senin 6 Mei 2024.

Kegiatan harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, ini dihadiri oleh Staf Ahli Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Poso, Filson Guno, pejabat struktural Badan Pendapatan Daerah Poso, serta para fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil.

Harmonisasi Ranperbup untuk Regulasi Berkualitas

Hermansyah Siregar dalam sambutannya menjelaskan bahwa harmonisasi Ranperbup ini dilakukan untuk memastikan Ranperbup tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di atasnya.

“Harmonisasi ini penting dilakukan agar Ranperbup ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus memastikan setiap harmonisasi Ranperbup menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendukung Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

Hermansyah Siregar berharap agar Ranperbup ini dapat segera disahkan oleh DPRD Kabupaten Poso sehingga dapat diberlakukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Poso.

“Tujuannya adalah untuk kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat kita semua,” pesan Hermansyah Siregar.

Apresiasi dan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Sementara itu, Filson Guno pun mengapresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mengoptimalkan terwujudnya Peraturan Bupati yang berkualitas.

Ia memastikan sinergitas antara kedua pihak akan menyasar kepada seluruh potensi layanan lainnya.

“Sangat bersyukur, kemitraan kita terus memberikan dampak yang baik bagi kemajuan daerah, tentunya ini akan terus kita lakukan bersama,” sebutnya.

Pembahasan Ranperbup Lainnya

Selain membahas Ranperbup tentang Penetapan Harga Jual Rata-Rata Hasil Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan, kegiatan rapat harmonisasi tersebut juga membahas terkait Ranperbup terkait Besaran Nilai Perolehan Air Tanah dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Kegiatan harmonisasi Ranperbup ini merupakan langkah penting dalam memastikan regulasi pertambangan di Kabupaten Poso berkualitas, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan Kanwil Kemenkumham Sulteng diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi dan optimalisasi regulasi pertambangan di Kabupaten Poso, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *