Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Sentra KI Untad Palu inventarisir 140 kekayaan intelektual, didominasi milik mahasiswa

waktu baca 2 menit
Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Sentra KI Untad Palu inventarisir 140 kekayaan intelektual, didominasi milik mahasiswa. Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Sentra KI Universitas Tadulako (Untad) Palu telah berhasil menginventarisir sebanyak 140 kekayaan intelektual (KI).

Data tersebut menunjukkan dominasi kepemilikan KI oleh kalangan mahasiswa, dengan 10 KI berjenis paten sederhana dan 130 KI berjenis cipta.

“Inventarisasi yang kami lakukan menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan intelektual yang terdaftar berasal dari mahasiswa,” ungkap Inggrid, operator permohonan KI dari tim Kanwil Kemenkumham Sulteng di Kota Palu, Selasa, 31 Januari 2024.

Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Sentra KI Untad Palu terus berlangsung, dengan fokus pada perlindungan kekayaan intelektual di wilayah tersebut.

Hal ini tercermin dari pertemuan antara kedua pihak di Ruang Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), yang dipimpin oleh Inggrid dari Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Ketua Sentra KI, Haliadi.

“Kerja sama kita sudah sejak lama ya, dan sudah banyak juga kekayaan intelektual yang berhasil kita lindungi bersama. Dan, saat ini sebanyak 140 potensi sedang proses pendaftarannya,” kata Inggrid.

Lebih lanjut, Inggrid menjelaskan bahwa kerjasama ini mencakup berbagai disiplin ilmu, dengan KI yang berasal dari bidang sejarah, fisika, biologi, dan lain-lain.

Hal ini menunjukkan potensi besar dalam pencatatan kekayaan intelektual secara komunal.

“Sentra KI disini cakupannya sangat luas ya, ada yang berasal dari disiplin ilmu sejarah, fisika, biologi dan sebagainya, tentu ini jadi salah satu potensi yang sangat besar yaa, bagaimana Untad bisa menjadi garda terdepan dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual di Sulteng,” jelasnya.

Haliadi dari Sentra KI juga menyambut baik kerjasama ini, menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama bagi civitas akademika di Untad Palu.

“Kita upayakan agar lebih gemilang lagi kerja sama kita, bagaimana pun apa yang jadi bahan pembelajaran maupun hasilnya harus kita lindungi bersama,” ucapnya.

Dari pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama yang lebih baik, termasuk dalam hal optimalisasi drafting paten dan konsep kerjasama yang lebih komprehensif dan variatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *