Kanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Pemetaan dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Touna

waktu baca 2 menit
Dorong Pencatatan KIK Touna: Kanwil Kemenkumham Sulteng. Foto : pemetaan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Tojo Una Una (Touna), Kamis 22 Februari 2024 (Humas Kanwil Kemenkumham)

Dorong Pencatatan KIK Touna: Kanwil Kemenkumham Sulteng

Sulawesitoday – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Tengah melalui Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menegaskan komitmennya dalam mendorong pemetaan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Tojo Una Una (Touna).

Koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Touna pada Kamis 22 Februari 2024 bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendukung potensi KIK yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya daerah, serta memberikan dampak positif terhadap nilai ekonomi di tingkat lokal.

Kepala Subbid Pelayanan KI, Aida Julpha Tangkere, menyampaikan bahwa Pencatatan KIK menjadi langkah esensial dalam memastikan bahwa warisan budaya Touna terjaga dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

“Pencatatan KIK tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga untuk meningkatkan apresiasi dan pemanfaatan kekayaan budaya lokal,” ungkap Aida di Tojo Una Una, Kamis 22 Februari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng juga mengajukan dukungan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Touna dalam menggelorakan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia/Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI).

Permintaan ini merupakan bagian dari upaya lebih lanjut untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya KIK serta mendukung pengembangannya dalam meningkatkan nilai ekonomi dan budaya daerah.

Sambutan positif diberikan oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Touna yang diwakili oleh Sekretaris Disdikbud Touna, Sitti Nur Fahmi Lakita, dan Kepala Bidang Kebudayaan, Fitriani.

Mereka menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh upaya Kanwil Kemenkumham dalam pemetaan dan pencatatan KIK di Touna.

Selain itu, mereka juga berjanji untuk turut serta mendukung kegiatan Gernas BBI/BBWI di setiap event yang melibatkan pihak mereka.

Adapun tiga potensi KIK yang akan didaftarkan pada kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK Pesona Sulawesi Tengah Tahun 2024 adalah Sopu (senjata tradisional yang dipakai berburu/berperang), Bolong (pengobatan tradisional), dan Geso Geso (alat musik tradisional).

Rencananya, pencatatan ketiga potensi KIK tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024, dalam acara yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Koordinasi yang dilakukan antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Touna ini merupakan langkah awal yang strategis dalam upaya pemetaan, pencatatan, dan pelindungan KIK di Kabupaten Touna.

Harapannya, kerjasama yang terjalin dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KIK serta memperkuat nilai ekonomi dan budaya daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *