Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi komunitas mobile legend pentingnya perlindungan kekayaan intelektual

waktu baca 1 menit
Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi komunitas mobile legend pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah melaksanakan program edukasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Komunitas Pemain Games Mobile Legend di Kota Palu tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, menyambut kunjungan Ketua Komunitas Mobile Legend Kota Palu, Reza, di ruang kerjanya Rabu 31 Januari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Aida menjelaskan betapa pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual termasuk hak merek.

“Tadi secara khusus sih kita membahas terkait jenis hak atas merek, dari pemahaman apa definisi merek hingga mekanisme pendaftarannya kita sampaikan,” ujar Aida.

Aida juga menyoroti persyaratan pendaftaran merek, termasuk biaya dan prosedurnya.

“Kita ketahui sendiri pendaftaran merek itu memiliki syarat berupa KTP, Gambar mereknya, tandatangan digital dan ada pembayaran PNBP sejumlah Rp. 1.800.000,- tetapi jika UKM/IKM, maka hanya menebus pembayaran sebesar Rp. 500.000 dengan melampirkan surat rekomendasi dan Pihak yang berwenang seperti Disperindag, Dinas Pariwisata atau Dinas UKM dan Koperasi,” tambahnya.

Reza dari Komunitas Mobile Legend Kota Palu mengungkapkan antusiasmenya untuk mendaftarkan merek komunitasnya.

“Setelah ini, mau siapkan persyaratannya, kita juga mau berkontribusi aktif kembangkan daerah ini melalui perlindungan kekayaan intelektual,” kata Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *