GIF-banner-2024

Kemenkumham Sulteng: Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Permohonan ITAS untuk WNA

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng: Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Permohonan ITAS untuk WNA. Foto: salah satu WNA yang sedang menjalani tahapan administrasi pengajuan izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Palu, Rabu 28 Februari 2024.

Kemenkumham Sulteng: Wajib Tahu! Ini Syarat dan Prosedur Permohonan ITAS untuk WNA

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng memberikan penekanan pada pentingnya pemahaman terkait syarat dan prosedur permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berencana tinggal di Indonesia.

Dalam keterangan resmi, Rabu 28 Februari 2024, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas terkait izin tinggal terbatas bagi orang asing.

Syarat Penerimaan ITAS yang Perlu Diketahui

Salah satu poin utama yang dijelaskan adalah mengenai penerimaan ITAS.

Hermansyah menjelaskan bahwa ITAS dapat diberikan kepada WNA yang memasuki Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua dengan ITAS, serta WNA yang mengubah status izin tinggalnya dari izin tinggal kunjungan.

Poin penting lainnya adalah bahwa ITAS juga dapat diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

Prosedur Perpanjangan ITAS dan Keterbatasan Visa 30 Hari

Dalam proses perpanjangan ITAS, pemohon diimbau untuk mengajukannya melalui layanan khusus untuk WNA di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.

Namun, Hermansyah menekankan bahwa ITAS yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang. Hal ini berlaku khusus untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

Aktivitas yang Diperbolehkan dan Dapat Diajukan ITAS

Terfokus pada kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang ITAS, Hermansyah menyebutkan bahwa regulasi telah mengatur berbagai aktivitas.

Ini melibatkan pengawasan kualitas barang atau produksi, inspeksi atau audit, pemasangan dan perbaikan mesin, serta pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi.

Tidak hanya itu, izin juga dapat diberikan untuk pertunjukan seni.

Hermansyah menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan ITAS di Indonesia sangat penting.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur ITAS di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *