Kanwil Kemenkumham Sulteng: Penyuluhan hukum restorative justice tepat sasaran

waktu baca 2 menit
Kepala menekankan upaya penyuluhan hukum telah mencapai sasaran yang tepat, terutama dalam menyelesaikan konflik antarwarga. Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, mengungkapkan keberhasilan program penyuluhan hukum terkait Restorative Justice di Desa Watusongu, Touna.

Dalam konferensi pers pada Rabu 24 Januari 2024, Siregar menekankan upaya penyuluhan hukum telah mencapai sasaran yang tepat, terutama dalam menyelesaikan konflik antarwarga.

“Saya sangat antusias dengan hasil penyuluhan hukum terkait Restorative Justice di Sulawesi Tengah, khususnya di Desa Watusongu. Program ini berhasil membawa dampak positif dalam menyelesaikan konflik di antara warga,” ungkap Siregar.

Ia menjelaskan melalui upaya penyuluhan hukum secara intensif di berbagai wilayah, hasilnya sangat terasa nyata.

“Komitmen kami untuk menyukseskan penganugerahan paralegal justice award tahun 2024 di Sulawesi Tengah semakin kuat. Kami yakin bahwa peran besar Kepala Desa dalam menyelesaikan konflik di antara warganya merupakan kunci utama dalam kesuksesan ini,” sebutnya.

Salah satu contoh sukses dari program ini adalah penyelesaian konflik antarwarga di Touna yang berhasil mencapai titik damai setelah upaya mediasi yang intensif.

“Dengan kerja sama antara Pemerintah Kecamatan Ulubongka, Pemerintah Desa Watusongu, Desa Bongkakoy, dan pihak Kepolisian Sektor Ulubongka, konflik yang terjadi berhasil diselesaikan dengan baik,” jelas Siregar.

Dia juga menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk TNI/Polri dan pejabat pemerintahan desa, dalam mencapai penyelesaian konflik secara damai.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan dalam mendukung program Restorative Justice. Kami berfokus pada peningkatan penyuluhan hukum kepada paralegal dan pejabat setempat untuk menjaga keamanan dan kedamaian di Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Hermansyah juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Watusongu, Theopilus Tehampa, atas peran pentingnya dalam menyukseskan mediasi atas konflik tersebut.

“Saya mengajak seluruh Kepala Desa di Sulawesi Tengah untuk mengikuti jejak baik yang telah ditunjukkan oleh Kepala Desa Watusongu dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan kekeluargaan,” tutup Siregar.

Dengan demikian, upaya penyuluhan hukum terkait Restorative Justice terbukti berhasil dan tepat sasaran, memberikan harapan akan terciptanya masyarakat yang lebih harmonis dan damai di Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *