GIF-banner-2024

Kasus Korupsi Bangkep, Jaksa Penuntut Umum Siap Tuntut Hukuman Maksimal

waktu baca 2 menit
Irma, SH, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dinyatakan lengkap (P.21), mereka siap mengajukan tuntutan hukuman maksimal. Foto: Humas Polda Sulteng.

Sulawesitoday Kamis 1 Februari 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerima penyerahan dua tersangka kasus korupsi senilai lebih dari Rp 29 miliar di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Tersangka utama, AT, yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, bersama rekannya Z, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng pada pukul 11.00 WITA.

Kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Kabupaten Bangkep tahun anggaran 2019, yang disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29.357.701.823.

Irma, SH, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dinyatakan lengkap (P.21), mereka siap mengajukan tuntutan hukuman maksimal.

“Tersangka AT selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001.

Ancaman hukuman minimal bagi kedua tersangka adalah 4 tahun penjara, sedangkan maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

“AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini, ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kabidhumas Polda Sulteng.

Dengan bukti yang cukup, Jaksa Penuntut Umum berkomitmen untuk menyajikan kasus ini secara tuntas di persidangan dan menuntut hukuman seberat mungkin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *