Kemenag Parigi Moutong Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa

waktu baca 1 menit
Foto: beras sebagai makanan pokok. Kemenag Parigi Moutong Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa (Aswadin).

Kemenag Parigi Moutong Tetapkan Zakat Fitrah Rp40.000 per Jiwa

Sulawesitoday – Kementerian Agama (Kemenag) Parigi Moutong telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1445 H atau 2024 M sebesar Rp40.000 per jiwa per orang. 

Keputusan ini diambil berdasarkan data harga bahan makanan pokok dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong serta hasil survei harga di lapangan.

Penetapan Besaran Zakat Fitrah

  1. Dalam Bentuk Makanan Pokok: Beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa/orang.
  2. Uang Tunai: Senilai Rp40.000 per jiwa/orang. Dengan asumsi harga beras di pasaran sebesar Rp16.000 per kilogram.
  3. Pedoman Zakat Maal: Dikeluarkan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Menurut Surat kemenag Parigi Moutong Nomor : B- 739/Kk.22.09/3/BA.03.1/03/2024 Parigi, 13 Maret 2024, Kemenag Parigi Moutong, “Penetapan ini berdasarkan kajian yang matang terhadap data harga dan kebutuhan pokok masyarakat.”

Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kaum muslimin di wilayah ini.

Penetapan zakat fitrah ini diharapkan dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat muslim agar mereka dapat melaksanakan kewajiban agama dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemenag Parigi Moutong mengimbau agar masyarakat bersiap-siap untuk melaksanakan kewajiban zakat fitrah seiring dengan mendekati hari raya Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *