Kemenkumham Sulteng Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Sabu di Lapas Luwuk

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Sabu di Lapas Luwuk

Kemenkumham Sulteng Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Sabu di Lapas Luwuk

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan apresiasi terhadap upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk dalam menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu ke dalam Lapas. 

Kejadian tersebut berhasil terungkap saat salah seorang petugas jaga curiga terhadap gerak-gerik dua orang tidak dikenal yang melakukan pelemparan barang ke dalam area Lapas pada Selasa pagi, 6 Februari 2024.

Dalam sebuah pernyataan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ini menunjukkan komitmen kuat dari jajaran Pemasyarakatan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di dalam Lapas. 

“Di awal tahun ini sudah 4 kali yaa, pertama di Lapas Ampana, dua dan ketiga di Rutan Poso dan ini yang keempat. Tentu, kita semua mau Lapas/Rutan kita tetap bersih dari narkotika, ini jadi bentuk komitmen kuat kita semua,” ujar Hermansyah.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian penyelundupan berhasil terungkap ketika petugas penjagaan, Resandi, yang bertugas pada Pos III, mencurigai gerak-gerik dari dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor di area belakang tembok Lapas. 

Setelah menerima laporan dari Resandi, Kepala Regu Pengamanan segera melakukan penyisiran di area tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisi satu buah batu dan satu bungkusan kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. 

Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banggai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *