Kemenkumham Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah: Langkah Konkret Menuju Pembangunan Berkelanjutan

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Daerah: Langkah Konkret Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Foto: Humas Kemenkumham Sulteng

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan fasilitasi harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah dan lima peraturan kepala daerah Kabupaten Morowali.

Acara ini menjadi forum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait guna menyelaraskan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Dalam rangkaian acara tersebut, dibahas empat rancangan peraturan daerah, yaitu Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Pelindungan Produk Lokal, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, lima peraturan kepala daerah Kabupaten Morowali yang menjadi fokus pembahasan meliputi Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2024 – 2026, Kebijakan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah, Gerakan Massal Selamatkan Bayi dan Ibu Hamil (Gema Sebumi), serta Perubahan Atas Peraturan Bupati Morowali Nomor 46 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Uang Untuk Kegiatan Pembangunan Baru dan/atau Rusak Berat dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, dalam sambutannya menyoroti urgensi harmonisasi peraturan daerah sebagai upaya mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Dharmayasa berharap bahwa harmonisasi ini akan memberikan kontribusi positif bagi penyusunan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Morowali.

Tim Harmonisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng turut memberikan sejumlah saran perbaikan dan penyempurnaan atas draft peraturan kepala daerah.

Penyempurnaan ini meliputi aspek substansi dan teknis, mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *