Kemenkumham Sulteng Gandeng Polres Buol Cegah Maraknya Pelanggaran KI

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng & Polres Buol: Cegah Pelanggaran KI. Foto: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan kolaborasi erat dengan Polres Buol untuk menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang semakin mengkhawatirkan, Kamis 22 Februari 2024.

Kemenkumham Sulteng Gandeng Polres Buol Cegah Maraknya Pelanggaran KI

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan kolaborasi erat dengan Polres Buol untuk menangani pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang semakin mengkhawatirkan, Kamis 22 Februari 2024.

Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelanggaran KI, Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Polres Buol menggelar kegiatan koordinasi dan pemetaan data aduan pelanggaran KI di wilayah Kabupaten Buol.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Herry Kresnawan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang didampingi oleh para operator layanan KI.

Sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Polres Buol menjadi kunci dalam menangani pelanggaran KI di wilayah Kabupaten Buol.

“Penting kerjasama antara kedua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran KI,” ungkap Herry Kresnawan, menekankan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol, Sigit, menegaskan komitmennya untuk membantu PPNS KI dalam menerima dan menindaklanjuti aduan pelanggaran KI di wilayah tersebut.

Polres Buol sebelumnya belum menerima aduan terkait pelanggaran KI, namun, kasus-kasus seperti penertiban penjualan baju bekas, percabulan dan kekerasan anak di bawah umur, serta pidana khusus terkait IT seperti penghinaan di media sosial menjadi fokus penanganan yang lebih sering dilakukan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Hermansyah Siregar, Kemenkumham Sulteng terus berupaya meningkatkan kerjasama dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak.

Kerjasama tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran perlindungan KI, tetapi juga turut menyasar dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Langkah-langkah konkret diambil dalam koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Polres Buol untuk mengatasi masalah pelanggaran KI di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat terwujud penanganan yang lebih efektif terhadap pelanggaran KI, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pemegang hak kekayaan intelektual di Kabupaten Buol dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *