Kemenkumham Sulteng: Kekayaan Intelektual Komunal Suku Taa Bisa Tingkatkan Ekonomi Morut

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng: Kekayaan Intelektual Komunal Suku Taa Bisa Tingkatkan Ekonomi Morut

Sulawesitoday – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Morowali Utara telah menjalin kerjasama untuk mencatatkan warisan budaya khas Suku Taa sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi dan mengakui kekayaan intelektual lokal, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Morut.

Dalam kunjungan koordinasi pada Selasa 6 Februari 2024, Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang diwakili oleh pejabat fungsional analis KI, Ali, Herry, dan Beldy, berdiskusi bersama Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Morut, Eli Sudrajab Petalolo, di Ruang Kerjanya, Dinas Dikbud, Kompleks Perkantoran Bumi Nangka Kolonodale. 

Menurut Ali, KIK merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang bertujuan tidak hanya melindungi warisan budaya tetapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Eli Sudrajab, perlindungan terhadap warisan budaya harus menjadi komitmen lintas sektor untuk mencegah klaim dari daerah atau negara lain. 

Dia juga menyoroti potensi KIK seperti ritual Momata, Momago, dan Mowue, yang menjadi perhatian dunia karena kaya akan tradisi Suku Taa.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng turut melakukan pendampingan pencatatan KIK dan membahas proses pengumpulan data dukung pada potensi KIK lainnya seperti kesenian musik, tarian, dan makanan tradisional. 

Hermansyah Siregar, sebagai fasilitator di wilayah tersebut, menyampaikan rencana pertemuan tingkat daerah pada bulan Maret bersama DJKI untuk meningkatkan pencatatan KIK.

“Kolaborasi dan koordinasi yang komprehensif diperlukan untuk kemajuan daerah. Kami berharap pertemuan mendatang dapat meningkatkan pencatatan KIK dan berjalan lancar,” ujar Herry.

Demikianlah langkah yang diambil oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Disdikbud Morut dalam upaya melindungi dan mengakui Kekayaan Intelektual Komunal Suku Taa, serta potensinya dalam meningkatkan ekonomi daerah Morowali Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *