Kemenkumham Sulteng Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Perbatasan Gorontalo

waktu baca 2 menit
Kemenkumham Sulteng Intensifkan Pengawasan Keimigrasian. Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama instansi-instansi yang tergabung dalam TIMPORA Provinsi Gorontalo turut serta dalam Operasi Gabungan yang digelar Kanwil Kemenkumham Gorontalo 23/02/2024 (Humas Kemenkumham Sulteng).

Kemenkumham Sulteng Intensifkan Pengawasan Keimigrasian

Sulawesitoday – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengintensifkan pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Gorontalo, 23 Februari 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan di area perbatasan, mengingat potensi gangguan yang dapat timbul akibat aktivitas orang asing.

Operasi Gabungan dilaksanakan dengan kunjungan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Pohuwato.

Tim Operasi Gabungan secara langsung melakukan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing.

Mereka juga mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk melapor kepada Kantor Imigrasi Gorontalo apabila ada tenaga kerja asing yang masuk atau keluar dari perusahaan tersebut.

Dalam operasi tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Namun, Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah tersebut.

Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, menegaskan komitmen tersebut.

“Kita upayakan agar daerah kita ini bebas dari berbagai pelanggaran keimigrasian, pengawasan mesti terus ditingkatkan hingga pelosok-pelosok wilayah,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu bersama instansi-instansi yang tergabung dalam TIMPORA Provinsi Gorontalo turut serta dalam Operasi Gabungan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Gorontalo pada tanggal 23 Februari.

Operasi gabungan ini menjadi salah satu aksi nyata TIMPORA Provinsi Gorontalo untuk menjaga keamanan di wilayah perbatasan, mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin terjadi akibat keberadaan dan aktivitas orang asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *