Kesbangpol Parigi Moutong Beri Waktu 14 Hari Bagi Ormas Perbarui Data

waktu baca 1 menit
tengah mengupdate data terkini dan aktif turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi mengenai ormas-ormas yang perlu mendapatkan pembaruan. Foto: Yuliasnita Fitria, ST, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan Parigi Moutong, Rabu 6 Maret 2024.

Kesbangpol Parigi Moutong Beri Waktu 14 Hari Bagi Ormas Perbarui Data

Sulawesitoday – Dalam upaya menanggulangi kekosongan yang mengancam organisasi kemasyarakatan (Ormas), Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong di bawahi Yuliasnita Fitria, ST, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, menegaskan komitmennya.

Dalam pernyataannya, Yuliasnita menegaskan pihaknya tengah mengupdate data terkini dan aktif turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi mengenai ormas-ormas yang perlu mendapatkan pembaruan.

Menurut Yuliasnita, beberapa kecamatan di Parigi Moutong bahkan tidak memiliki ormas yang terdaftar sama sekali.

“Kami sedang berupaya keras untuk mengumpulkan data ormas dan memberikan bimbingan agar mendaftar secara resmi,” ungkapnya, Rabu 6 Maret 2024.

Dalam proses pendaftarannya, ormas diberikan opsi untuk mendaftar melalui sistem yang disediakan oleh Kemendagri melalui siOLA Aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi atau melalui Kemenkumham dengan status badan hukum.

Yuliasnita menekankan bahwa setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham, ormas harus memperoleh surat tanda keberadaan dari pihaknya.

“Ormas diharapkan untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperbarui data mereka dalam waktu 14 hari setelah diunggah ke sistem,” sebutnya.

Dengan langkah berani ini, diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan di Parigi Moutong, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *