3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Sulteng, 5 Tersangka Diproses Hukum
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Sulteng, 5 Tersangka Diproses Hukum
Sulawesitoday – Komitmen Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam memerangi peredaran narkoba semakin teguh dengan pemusnahan 3 kilogram sabu dari 2 kasus yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda setempat.
Pemusnahan ini dilaksanakan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, sabu seberat 3 kilogram merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya selama Maret 2024.
“Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kompol Raden Real Mahendra.
Komitmen Polda: Perangi Peredaran Gelap Narkoba
Kompol Raden Real Mahendra menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta aktif melawan penyalahgunaan narkoba.
“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” imbuhnya.
Efek Jera bagi Pelaku: Harapan Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.