Konflik antar warga di Touna, Sulteng berakhir damai

waktu baca 2 menit
Konflik antar warga di Touna, Sulteng berakhir damai. Foto: Humas Kemenkumham Sulteng.

Sulawesitoday – Konflik antar warga di Desa Watusongu, Touna, Sulawesi Tengah, berhasil berakhir damai setelah melalui upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Dalam keterangan resminya di Kota Palu, 25 Januari 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyebut mediasi konflik ini menjadi bukti konkret akan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perselisihan antar warga.

“Upaya penyuluhan hukum secara intens telah membuahkan hasil yang positif, terutama dalam menyelesaikan konflik antarwarga secara damai,” ungkapnya.

Peristiwa konflik antarwarga ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada tanggal 25 Oktober 2023, di mana dua warga Desa Watusongu, Kecamatan Ulubongka, menjadi korban.

“Kejadian tragis ini terjadi saat malam acara Padungku, syukuran tahunan atas panen hasil pertanian dan perkebunan, di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka,” jelasnya.

Namun, melalui serangkaian pertemuan dan mediasi yang dipimpin oleh pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kecamatan Ulubongka, Pemerintah Desa Watusongu, Desa Bongkakoy, dan pihak Kepolisian Sektor Ulubongka, konflik tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Hermansyah menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menyelesaikan konflik ini.

“Pencapaian damai ini tidak terlepas dari keterlibatan berbagai unsur, termasuk TNI/Polri dan pejabat pemerintahan desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Watusongu, Theopilus Tehampa, yang turut terlibat dalam proses mediasi, mengapresiasi upaya semua pihak dalam menyelesaikan konflik ini secara baik.

“Semoga makin banyak kepala desa kita yang memiliki perhatian serius terhadap hal seperti ini, kalau saja semua masalah bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, persoalan over kapasitas akan kita bendungi juga,” ucapnya.

Dengan demikian, konflik antarwarga di Touna berhasil berakhir damai berkat pendekatan Restorative Justice dan upaya mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Hermansyah menyatakan komitmennya untuk terus memberikan penyuluhan hukum lebih banyak lagi, khususnya kepada para pejabat setempat yang berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik masyarakat, dengan harapan Sulawesi Tengah tetap aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *