GIF-banner-2024

Korupsi Bangkep Rugikan Negara 29 Milyar, Ini Modus Tersangkanya

waktu baca 2 menit
Pada hari Kamis (1/2/2024), dua tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 29 milyar lebih di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Foto: Humas Polda Sulteng.

Sulawesitoday – Skandal korupsi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bangkep, merugikan negara hingga Rp 29.357.701.823.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep, AT, bersama dengan Z, direktur CV. UL, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

Modus operandi korupsi ini melibatkan AT selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah, yang terlibat dalam pembuatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif.

Sebanyak 10 SP2D palsu berhasil diciptakan, menyedot total anggaran daerah tahun 2019 sebesar Rp 29.357.701.823.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman minimal bagi kedua tersangka adalah 4 tahun penjara, dengan maksimal hingga 20 tahun penjara.

Pada hari Kamis (1/2/2024), dua tersangka korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 29 milyar lebih di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penyerahan tersebut dilakukan di bawah pengawalan ketat oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di Kab. Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Proses penyerahan melibatkan Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dan berlangsung pada jam 11.00 wita.

Jaksa Penuntut Umum Irma, SH, menerima kedua tersangka dan barang bukti yang terdapat dalam berkas penyidikan.

Kasus ini menyoroti seriusnya dampak korupsi terhadap keuangan daerah dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *