GIF-banner-2024

Kejati: Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertambangan di Konawe Utara Capai Rp5,7 Triliun

waktu baca 2 menit
Korupsi Pertambangan di Konawe Utara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah mengumumkan adanya kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

Korupsi Pertambangan di Konawe Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah mengumumkan adanya kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

Penjelasan Kerugian Negara

“Angka kerugian negara akibat korupsi di sektor pertambangan mencapai Rp5,7 triliun,” ungkap  Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu 12 Juli 2023.

Namun, saat ini belum ada penjelasan rinci mengenai sumber dan item-item kerugian negara yang telah dihitung.

Tersangka dan Penahanan

Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara.

Dua dari empat tersangka, dengan inisial GS dan HW, telah ditahan di Rutan Kelas II A Kendari.

Keterlibatan Tersangka

Tersangka dengan inisial GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin dan menggunakan dokumen palsu.

Sementara itu, tersangka dengan inisial HW diduga mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan melalui kerja sama operasional (KSO).

Penangkapan Tersangka Lain

Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, dengan bantuan Tim Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat, telah melakukan penangkapan terhadap Direktur Utama PT LAM dengan inisial OS.

“Tersangka OS akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebelum dipindahkan ke Rutan Kendari,” sebutnya.

Proses Penyidikan Selanjutnya

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di sektor pertambangan di Konawe Utara.

Proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta dan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus korupsi di sektor pertambangan merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Kejati Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi tersebut demi keadilan dan kepentingan negara.

Baca juga: Tim SAR Menemukan Lansia Hilang di Minsel: Keadaan Selamat

Korupsi Pertambangan di Konawe Utara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah mengumumkan adanya kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Korupsi Pertambangan di Konawe Utara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah mengumumkan adanya kerugian negara akibat kasus korupsi yang terjadi di sektor pertambangan. Estimasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *