GIF-banner-2024

Dukung Pembangunan Berkelanjutan: Kota Palu Susun Raperda RPPLH

waktu baca 2 menit
Kota Palu Susun Raperda RPPLH Kota Palu - Pemerintah Kota Palu telah berkomitmen untuk menguatkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kota Palu Susun Raperda RPPLH – Pemerintah Kota Palu telah berkomitmen untuk menguatkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Seminar akhir penyusunan naskah Raperda RPPLH diadakan pada 24 Juli 2023 di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Timur.

Penyusunan Raperda RPPLH bertujuan untuk mengimplementasikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan pembangunan. Dalam hal ini, penting untuk mencapai sinergi yang baik antara perlindungan lingkungan dan proses pembangunan secara keseluruhan.

Pengaturan lingkungan hidup secara regulatif dalam dokumen publik ini menjadi langkah krusial untuk mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumberdaya alam, yang pada gilirannya mendukung lembaga pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam proses penyusunan RPPLH, perhatian khusus diberikan terhadap dampak yang mungkin terjadi akibat pemanfaatan sumber daya alam. Melalui identifikasi masalah yang berpotensi, diharapkan dapat dihindari dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Salah satu perhatian utama yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, adalah aktivitas tambang yang saat ini sedang beroperasi. Beliau mengkhawatirkan bahwa aktivitas tambang ini dapat menyebabkan bencana alam, terutama tergerusnya pegunungan.

Wilayah perbatasan Palu-Donggala juga menjadi perhatian karena semakin banyak gunung yang dikelola. Pertanyaannya adalah apakah pengelolaan ini dapat menjamin bahwa tidak akan ada dampak buruk yang akan ditanggung oleh masyarakat.

Dalam upaya menghadapi tantangan ini, paparan akhir Naskah Akademis dan Ranperda RPPLH dilaksanakan untuk mendapatkan berbagai masukan dan input dari berbagai stakeholders yang terkait.

Partisipasi berbagai pihak menjadi sangat penting dalam menyusun dokumen RPPLH ini guna mencapai hasil yang efektif dan berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Palu.

RPPLH merupakan rencana tertulis yang mencakup potensi masalah lingkungan hidup serta strategi perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Melalui penyusunan RPPLH, Kota Palu berharap dapat mencapai pembangunan berkelanjutan yang mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Seminar akhir penyusunan naskah Raperda RPPLH ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palu.

Dengan dukungan dan partisipasi semua pihak yang terlibat, diharapkan Kota Palu dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Dilantik, 32 Nama-nama Pejabat Eselon II Pemprov Sulteng

Kota Palu Susun Raperda RPPLH Kota Palu - Pemerintah Kota Palu telah berkomitmen untuk menguatkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Kota Palu Susun Raperda RPPLH Kota Palu – Pemerintah Kota Palu telah berkomitmen untuk menguatkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *