GIF-banner-2024

KPK: Ada Penghalang dalam Penyidikan Kasus Andhi Pramono

waktu baca 3 menit
KPK Ada Penghalang dalam Penyidikan Kasus Andhi Pramono - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

KPK Ada Penghalang dalam Penyidikan Kasus Andhi Pramono – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

KPK memperingatkan bahwa tindakan penghalangan terhadap penyidikan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Informasi Penghalangan Penyidikan

Saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan, ditemukan adanya dugaan penghalangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Meskipun demikian, KPK tidak merinci tempat terjadinya penghalangan penyidikan tersebut.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Rincian Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

KPK telah melakukan penggeledahan dalam tiga hari terakhir di tiga lokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik di kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM).

Selain itu, di rumah mertua Andhi Pramono juga ditemukan dan diamankan dokumen transaksi keuangan yang diduga disembunyikan oleh AP. Pada hari berikutnya, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT. Fantastik Internasional (FI) yang berada di Kota Batam.

Perincian Kasus Andhi Pramono

Andhi Pramono ditahan oleh KPK pada tanggal 7 Juli sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga memfasilitasi pengusaha dengan memanfaatkan jabatannya dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa. Ia berperan sebagai broker yang menghubungkan antar-importir.

Modus operandi Andhi adalah menerima imbalan uang dalam bentuk fee dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya. Uang tersebut diterima melalui transfer ke rekening bank pihak-pihak kepercayaan Andhi yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi mencapai sekitar Rp28 miliar. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh Andhi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Selain itu, Andhi juga diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Andhi juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kesimpulannya, KPK mengungkapkan adanya penghalangan dalam penyidikan kasus Andhi Pramono terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Kasus Andhi Pramono melibatkan jumlah dugaan gratifikasi yang signifikan serta pembelian barang dan properti dengan uang hasil korupsi. Andhi Pramono dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dan pencegahan TPPU.

Baca juga: BMKG: Waspada Potensi Petir dan Angin Kencang di Sulut

KPK Ada Penghalang dalam Penyidikan Kasus Andhi Pramono - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).
KPK Ada Penghalang dalam Penyidikan Kasus Andhi Pramono – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *