KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

waktu baca 2 menit
KPU Parigi Moutong Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan

Sulawesitoday- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tengah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan. Rapat ini dipimpin oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 23 kecamatan di kabupaten tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, menjelaskan bahwa pleno di tingkat kecamatan berlangsung sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Sementara jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten akan dimulai dari 15 Februari hingga 3 Maret.

Ariyana menekankan pentingnya agar badan ad hoc (PPK) menjalankan rekapitulasi sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Rapat pleno rekapitulasi suara di TPS juga melibatkan saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

Masyarakat diundang untuk ikut menyaksikan dan mengawal jalannya proses rekapitulasi ini, karena rapat pleno terbuka untuk umum. Ariyana menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga integritas dan kepentingan demokrasi.

Selain rekapitulasi suara, KPU Parigi Moutong juga tengah mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 24 Februari. Persiapan ini mencakup logistik pemilu, termasuk distribusi surat suara bertanda khusus PSU yang telah tersedia di gudang logistik KPU setempat.

Ariyana juga menyoroti pentingnya memastikan pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Partisipasi partai politik dalam pemilu anggota legislatif (pileg) mencapai 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sementara itu, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon dengan jadwal rekapitulasi suara nasional dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *