KPU Parigi Moutong siap hadapi gugatan Partai Demokrat

waktu baca 2 menit
KPU Parigi Moutong siap hadapi gugatan Partai Demokrat. Foto: Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana

KPU Parigi Moutong siap hadapi gugatan Partai Demokrat

Sulawesitoday – Ketegangan hukum merebak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan Partai Demokrat yang menantang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sanksi atas keterlambatan pelaporan dana kampanye. 

Sebuah konfrontasi hukum yang memunculkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap regulasi pemilu.

Kesiapan KPU Menghadapi Gugatan Partai Demokrat

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. 

Namun, belum ada pemberitahuan resmi atau pemanggilan sidang dari Bawaslu terkait hal ini.

Dasar Hukum Atas Sanksi KPU Terhadap Partai Demokrat

Menurut Ariyana, keputusan KPU memberikan sanksi terhadap Partai Demokrat karena keterlambatan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) didasarkan pada aturan yang berlaku. 

Rapat pleno KPU Parigi Moutong pada tanggal 6 Maret 2024 menetapkan sanksi tersebut, merujuk pada pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pertarungan Hukum Seputar Dana Kampanye

Pertarungan hukum ini menyoroti peran penting KPU dalam menegakkan aturan terkait dana kampanye dalam proses pemilu. 

Pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LPPDK dalam waktu yang ditentukan setelah pemungutan suara, dengan sanksi yang jelas tercantum.

“Sanksi yang diberikan KPU tersebut, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu,” sebutnya.

Proses Penanganan Gugatan oleh Bawaslu

Ariyana menegaskan KPU akan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Bawaslu dalam penanganan gugatan sengketa. 

Meskipun belum ada surat resmi, KPU siap untuk mengikuti setiap tahap yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *