KPU Parimo Cabut Sanksi Terhadap Caleg Demokrat

waktu baca 2 menit
KPU Parimo Cabut Sanksi Terhadap Caleg Demokrat. Foto: Sidang pembacaan putusan Bawaslu di kantor Bawaslu Parimo, Jumat 15 Maret 2024 (Amirullah)

KPU Parimo Cabut Sanksi Terhadap Caleg Demokrat

Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencabut sanksi terhadap dua calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Demokrat.

Pembatalan sanksi tersebut terjadi setelah proses mediasi yang dilakukan antara DPC Partai Demokrat sebagai pemohon dengan KPU Parimo sebagai termohon berhasil dilaksanakan di kantor Bawaslu Parimo, Jumat 15 Maret 2024.

Mediasi Berujung Pembatalan Sanksi

Proses mediasi yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, berhasil mencapai kesepakatan setelah dua hari proses mediasi yang intensif.

Pada hari pertama, tidak terjadi kesepakatan karena pihak KPU Parimo belum dapat menerima penjelasan dari pemohon terkait keterlambatan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024.

Namun, pada hari kedua mediasi, penjelasan dari pihak pemohon diterima oleh KPU Parimo.

“Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi,” ungkap Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu Parimo.

Penjelasan Pihak Termohon

Pihak KPU Parimo, yang diwakili oleh juru bicara termohon, menyatakan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah melakukan konsultasi dan meminta petunjuk kepada pihak terkait.

“Kami telah melakukan konsultasi dengan KPU Sulteng dan rapat internal KPU Parimo. Hasilnya, kami menemukan bahwa pemohon tidak memiliki niat kesengajaan untuk memperlambat penyampaian LPPDK,” kata juru bicara termohon.

Pelaksanaan Putusan

Berdasarkan putusan Bawaslu, KPU Parimo diminta untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.

Dengan demikian, sanksi terhadap dua calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Demokrat dinyatakan dicabut oleh KPU Parimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *