KPU Sigi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Ditingkat Provinsi

waktu baca 2 menit
KPU Sigi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Ditingkat Provinsi

KPU Sigi Selesaikan Rekapitulasi Hasil Ditingkat Provinsi

Sulawesitoday– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi selama dua hari, tepatnya pada tanggal 6-7 Maret 2024.

Menurut Ketua KPU Sigi, Soleman, dalam sebuah pernyataan di Palu pada Jumat, dia menyatakan, “Alhamdulillah untuk Kabupaten Sigi, hasil persentase terhadap D untuk provinsi itu sudah dinyatakan selesai, memang ada beberapa perbaikan beberapa hal dalam dokumen D kabupaten yang terjadi kekeliruan khususnya berkaitan dengan data pengguna hak pilih yang tidak sesuai antar empat jenis pemilihan.”

Perbaikan terhadap D hasil tersebut merupakan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, dikarenakan adanya perbedaan data antara KPU dengan Panwascam.

“Ini merupakan sebuah proses agar data-data itu secara keseluruhan dapat kita pertanggungjawabkan termasuk juga perbaikan perolehan hasil yang terdapat perbedaan antara kecamatan dan kabupaten, jadi semua kita lakukan secara terbuka serta berdasarkan rekomendasi dari Panwascam,” ucapnya.

Soleman juga menjelaskan bahwa KPU Sigi tidak melakukan pemilihan suara ulang (PSU) karena aturan undang-undang tidak memungkinkan waktunya, dengan batas waktu hanya 10 hari pasca voting day.

“Terkait rekomendasi PSU sudah saya sampaikan secara terbuka dalam pleno di provinsi jadi memang kita akui hasil yang dikeluarkan Bawaslu untuk dua Tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS Tinggede dan Binangga yang keduanya berada di Kecamatan kecamatan Marawola, namun proses itu sesuai dengan surat KPU RI itu tidak memungkinkan kita laksanakan PSU mengingat batas waktu 10 hari yang diberikan dalam undang-undang tidak dapat kita lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, KPU Sigi belum dapat mengumumkan partai politik dan pemenang caleg untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi karena bukan kewenangan dari tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kalau untuk proses pengumuman kami menunggu keputusan KPU RI terkait dengan penetapan hasil pemilu, saat ini kami masih mengeluarkan keputusan berkaitan dengan penetapan hasil pemilu tingkat kabupaten, Jadi untuk perolehan suara partai dan kursi di DPRD Sigi kami masih menunggu arahan dan kebijakan KPU RI,” tutur Soleman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *