KPU Sigi Tetapkan Tahapan Verifikasi Paslon Perseorangan: Proses Terbuka dan Melibatkan Badan Ad Hoc

waktu baca 1 menit
Foto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat menetapkan tahapan verifikasi faktual dokumen dukungan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2024. (Aswadin)

KPU Sigi Tetapkan Tahapan Verifikasi Paslon Perseorangan: Proses Terbuka dan Melibatkan Badan Ad Hoc

Sulawesitoday – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan tahapan verifikasi faktual dokumen dukungan bagi pasangan calon perseorangan Pilkada 2024.

Dalam prosesnya, KPU Sigi melibatkan badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk memastikan keabsahan surat dukungan yang diberikan kepada bakal pasangan calon perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini akan dilakukan secara terbuka dengan metode sensus mendatangi satu persatu masyarakat.

“Koordinasi kerja kita nantinya melibatkan penyelenggara badan ad hoc di desa dan kecamatan,” ungkapnya.

Proses verifikasi administrasi telah dimulai pada tanggal 13 hingga 26 Mei 2024, dengan tujuan menentukan apakah dokumen yang masuk memenuhi syarat atau tidak.

Tahapan selanjutnya, yaitu rekapitulasi dan verifikasi faktual, akan berlangsung mulai tanggal 3 hingga 16 Juni 2024.

Sebelumnya, KPU Sigi telah menerima satu bakal pasangan calon perseorangan, yaitu Torki Ibrahim Tura – Eben, yang berhasil mengumpulkan dukungan melebihi batas minimal yang ditentukan. Pasangan ini juga telah berhasil menyebar ke 14 kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *